Kabupaten Malang, blok-a.com – Tabrakan antara motor dan mobil pikap terjadi Jl Raya Panglima Sudirman Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang Km.119-120 (Surabaya-Blitar), Sabtu (27/7/2024).
Kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni Honda Beat nopol N-3454-EDG dengan mobil Mitsubishi L 300 Minibus nopol AG-1006-UR.
Dalam insiden tersebut, pengendara motor Honda Beat meninggal dunia di lokasi dan yang dibonceng dalam perawatan di RST Soepraon Sukun, Kota Malang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang,IPDA Joko Taruno mengatakan, kecelakaan ini diketahui sekitar pukul 07.15 WIB.
“Untuk identitas pengendara Honda Beat yakni Bambang Rudi Santoso (70) dan yang dibonceng istrinya bernama
Susilo Hertutik (66). Mereka tercatat warga Jalan Kuncoro Desa Sambigede Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang,” ujar Jotar sapaan akrabnya, Sabtu (27/7/2024).
Terkait kronologi kecelakaan, Jotar mengungkapkan, saat itu pasangan suami istri (pasutri) tersebut tengah melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan sedang.
Lalu sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), searah di depanya ada R2 tak dikenal yang memberi kesempatan Mitsubhisi L300 Minibus nopol AG-1006-UR yang dikemudikan Fery Dwi Saputra (22) warga Dusun Krajan, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, menyeberang jalan dari arah selatan melaju ke arah Timur.
“Saat L300 menyebrang dan jarak sudah dekat, pengendara Honda Beat berboncengan tidak dapat menguasai setir dan rem sehingga terjadi tabrak depan sebelah kiri dengan kendaraan Mitsubhisi L300 Minibus,” ungkap Jotar
Akibat kejadian ini, pasutri tersebut mengalami luka benturan pada kepala.
“Dalam perawatan di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Bambang (pengendara Honda Beat) menghembuskan nafas terakhirnya (meninggal dunia). Sementara yang dibonceng (istri Bambang) dirujuk dari puskesmas Sumberpucung ke Rumah Sakit Tentara Dr Soepraon Sukun Kota Malang,” tukasnya.
Petugas piket Unit Gakkum Satlantas Polres Malang yang datang ke lokasi mengamankan sopir untuk dimintai keterangan dan dua kendaraan yang terlibat untuk barang bukti penyelidikan lebih lanjut.(ags/lio)








