Trend Perkawinan Anak Tinggi di Malang, Ini Upaya Pemkab Bareng NU Untuk Mencegah

Kabupaten Malang, blok-a.com - Mengingat trend perkawinan anak usia dini di Kabupaten Malang cukup tinggi, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kabupaten Malang
Peluncuran program inklusi pencegahan perkawinan dini di Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Mengingat trend perkawinan anak usia dini di Kabupaten Malang cukup tinggi, kini Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk lakukan pencegahan perkawinan anak.

Pencegahan tersebut melalui program inklusi pencegahan perkawinan anak. Ada sebanyak empat desa di Kabupaten Malang yang menjadi pilot projek program tersebut.

Diantaranya yakni Desa Dengkol Kecamatan Singosari, Desa Srigading Kecamatan Lawang. Kemudian, Desa Sumberputih Kecamatan Wajak dan Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo.

Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang, Sutomo menerangkan, keempat desa yang dipilih tersebut dikarenakan angkanya cukup tinggi dibandingkan desa lainnya.

“Fokus kita di tahun pertama adalah empat desa itu, karena angkanya cenderung tinggi. Tapi kita ajak semua pihak untuk kolaborasi dalam rangka agar porgram itu sehingga kuantitasnya jauh lebih banyak,” ujar Sutomo saat ditemui, Jumat (12/7/2024).

Menurutnya, angka perkawinan anak di Kabupaten Malang cukup menghawatirkan. Selain menjadi wilayah yang tinggi se-Jawa Timur.

Ia juga melibat akibat pernikahan anak yang memunculkan permasalahan baru, seperti stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kesejahteraan ekonomi.

Perlu diketahui, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat di tahun 2023, terdapat 936 perkawinan anak. Sepanjang Januari-Mei 2024, tercatat 287 perkawinan anak di Kabupaten Malang.

Melihat situasi tersebut, ia beranggapan bahwa peran serta lembaga masyarakat penting terjalin. Tentunya juga dibarengi dengan kerjasama antar stakeholder pemerintah terkait.

“Jadi ada lima skema yang dilajukan, pertama perlu ada revitalisasi kebijakan dari KUA terkait pernikahan. Meskipun tadi ada salah satu faktornya adalah sudah hamil di luar nikah tapi yang kita lakukana dalah sosialsiasi masif kepada kelompok masyarakat,” jelasnyas.

Sosialiasai nantinya juga akan menyasar orang tua hingga anak-anak, terutama yang ditekankan yakni bahasa seks bebas serta damapknya bahaya.

“Harapan kita ke depan nanti di level desa ada layanan konsultasi terkait pernikahan. Layanan akan kita kumpulkan beberapa stakeholder tingkat desa. Nantinya akan kita buat semacam duta untuk melakukan pencegahan atau sosialisasi pernikahan dini,” bebernya.

Terpisah, Bupati Malang, Sanusi mengapresiasi program tersebut. Ia berharap program yang digagas oleh Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang dapat membantu menurunkan angka perkawinan dini di Kabupaten Malang.

“Ini dapat mendukung program pemerintah, sebab jika menikah di usia dini akan memberikan dampak yang panjang seperti stunting. Harapannya lewat program ini, perkawinan anak di Kabupaten Malang bisa turun 100 persen atau zero,” harap Sanusi. (ptu)