Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terpilih hasil Pemilu 2024 baru saja dilantik di Gedung DPRD Kota Malang, Sabtu (24/8/2024).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD yang ditetapkan di Surabaya pada 9 Agustus 2024. Tertulis dalam lampiran keputusan Nomor 100.3.3.1/761/KPTS/011.2./2024.
Dari 45 anggota dewan yang terpilih, 20 diisi oleh wajah-wajah baru. Sementara sisanya merupakan incumbent atau petahana.
Anggota DPRD terpilih Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyebut, akan ada semangat baru di jajaran DPRD masa jabatan 2024-2029 ini.
Dengan adanya wajah-wajah baru, Made menyebut, akan menghasilkan kombinasi yang sempurna dengan anggota dewan yang sudah berpengalaman. Untuk menyempurnakan kinerja dari DPRD Kota Malang dalam menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Saya berharap ini menyempurnakan kinerja DPRD Kota Malang, dengan 25 petahana dan 20 anggota baru ini kombinasi yang bagus dan ada semangat baru,” kata Made.
Made yang juga ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Malang periode 2024-2029 mengatakan, langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Tanpa adanya AKD, menurut Made, anggota dewan yang terpilih belum mempunyai kewenangan apapun.
“Kami menargetkan minimal seminggu dan maksimal dua minggu untuk membentuk AKD. Karena tanpa AKD, kami tidak bisa bekerja karena tidak ada kewenangan apapun,” jelas Made.
Made menambahkan, pembentukan AKD ini bertujuan untuk memberi kewenangan-kewenangan kepada anggota dewan terpilih. Yang nantinya akan dibagi menjadi empat pimpinan, empat badan, dan empat komisi.
“Pimpinan sementara kewenangannya terbatas. Kami segera membentuk 4 komisi, 4 pimpinan, 4 badan. Dan 45 orang terbagi di masing-masing AKD tersebut. Tugas utama kami dalam minggu pertama setelah pelantikan,” terang Made.
45 anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2025 akan dibagi ke dalam komisi A, B, C, dan D. Untuk memastikan berjalannya kewajiban daerah dalam menyelenggarakan urusan kepemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi A berwenang dalam bidang pemerintahan, Komisi B di bidang perekonomian, Komisi C di bidang pembangunan, dan Komisi D untuk bidang kesejahteraan rakyat.
Sementara empat badan yang dibentuk meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Legislasi (Baleg).
Sedangkan untuk unsur pimpinan masih menunggu keputusan dari masing-masing dewan pimpinan pusat (DPP) dari empat partai politik yang meraih suara terbanyak di Pemilu 2024.(mg1/lio)








