Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 45 orang anggota DRPD Kota Malang periode 2024-2029 telah terpilih. Dari 45 orang calon DPRD Kota Malang tersebut, sebanyak 43 orang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan 2 orang masih belum memberikan laporan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ali Akbar saat diwawancara oleh awak media usai sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada hari Senin (22/7/2024).
“Kalau caleg-caleg terpilih hari ini kita masih nunggu dua orang. Satu dari Nasdem dan satunya saya lupa, ada dua tadi,” tuturnya.
Para anggota DPRD Kota Malang terpilih sebenarnya masih memiliki waktu untuk melaporkan LHKPN-nya kepada KPU Kota Malang. Karena batas akhir penyerahan laporan tersebut adalah pada tanggal 2 Agustus nanti.
“Sebenarnya kita juga nunggu itu tadi paling lambat 2 agustus karena 21 hari sebelum pelantikan,” ujar Ali.
Kewajiban melaporkan LHKPN sendiri adalah salah satu langkah penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Dengan adanya LHKPN yang transparan, maka dapat dilihat apakah seseorang mendapatkan penambahan dana yang tidak masuk akal selama menjabat.
Namun, saat ditanya apakah calon yang tidak melaporkan LHKPN mereka bisa dibatalkan pelantikannya sebagai anggota dewan, Ali hanya menjawab singkat.
“Ya itu nanti kita lihat aturannya,” katanya.
Terkait hal ini, jika mengacu pada pernyataaan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik beberapa saat lalu, para anggota dewan terpilih yang tidak menyertakan LHKPNnya bisa digugurkan.
“Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik),” kata Idham pada hari Rabu lalu (17/7/2024).
Ketetapan ini mengacu pada Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan.
Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 juga mengatur bahwa hak calon untuk dilantik bisa gugur.
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.