Kabupaten Malang, blok-a.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD kembali menggelar diskusi bersama masyarakat. Kali ini diskusi bertajuk ‘Tabrak Prof!’ Itu digelar di Bonderland, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Rabu (7/2/2024).
Perlu diketahui, diskusi ‘Tabrak Prof’ merupakan bentuk penyerapan aspirasi-aspirasi dari masyarakat. Mahfud MD diketahui telah membuka sejumlah diskusi di berbagai daerah diantaranya di Yogyakarta, Banda Aceh, Kabupaten Malang dan selanjutnya akan diadakan di DKI Jakarta.
Dalam diskusi tersebut, Mahfud membeberkan sejumlah program dan komitmen yang diusung bersama Capres Ganjar Pranowo, yang mana di dalamnya termasuk membebaskan hutang petani dan nelayan terhadap negara.
Bahkan, Mahfud MD berjanji di hadapan ribuan pendukung di Malang yang juga sebagai peserta diskusi bahwa dirinya akan melunasi utang petani dan nelayan sejumlah ratusan miliar saat terpilih menjadi Cawapres Republik Indonesia mendampingi Capres Ganjar Pranowo.
“Saya berjanji di Malang, hari ini tanggal tujuh Februari 2024. Petani dan nelayan yang punya utang kepada negara. Dalam catatan saya, petani dan nelayan punya utang 687 miliar. Besok kalau kami terpilih, demi kesejahteraan rakyat dan demi negara agraris kita, utang ini akan dibebaskan oleh pemerintah,” tutur Mahfud dihadapan peserta diskusi Tabrak Prof!, Rabu (7/2/2024).
Ia menambahkan, jika ini bukan merupakan omong kosong. Sebab, sejauh ini kekurangan anggaran untuk menutup hutang petani maupun nelayan tak terealisasikan karena dinilai adanya korupsi.
“Pak Mahfud dibilang omong kosong, uangnya dari mana? Sebenarnya uang banyak. Tapi selama ini uang kita kurang, karena dikorupsi,” tegasnya.
Tak hanya membahas persoalan hutang petani dan nelayan, di acara yang sama mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) juga menjanjikan akan memerhatikan penyandang disabilitas.
Diantaranya, lapangan pekerjaan, fasilitas penunjang di layanan publik dan masih banyak lainnya. Sebab, pada dasarnya pemenuhan layanan untuk disabilitas telah diatur di Peraturan perundang-undang 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Oleh sebab itu kalau kami terpilih nanti, untuk kaum disabilitas ini kami akan membuka satu akses di setiap desa, dan akan ada pelayanan umum di setiap desa terhadap kaum disabilitas,” pungkasnya. (ptu/bob)








